Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, meliputi: a. pendaftaran LKS dan perizinan operasional LKS Asing; b. standar kelembagaan dan layanan; c. kewenangan; d. pembinaan dan pengawasan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f. penghargaan; dan g. pendanaan.
Your Correction