Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, LKS mempunyai peran: a. mencegah dan menangani terjadinya masalah sosial; b. memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan c. melakukan mitigasi risiko masalah sosial.
Your Correction