Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS, KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, SERTA SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 427); b. Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 668); dan c. Peraturan Menteri Sosial Nomor 11 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1262), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction