Correct Article 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Current Text
(1) Kriteria penerima Bantuan penguatan ekonomi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. keluarga yang menjadi Korban bencana yang usaha atau rintisan usahanya hilang/terdampak Bencana dengan kondisi kehidupan sosial ekonomi tidak mampu atau kurang mampu;
atau
b. keluarga yang menjadi Korban bencana yang perlu dibantu dengan kondisi kehidupan sosial ekonomi tidak mampu atau kurang mampu.
(2) Penerima Bantuan penguatan ekonomi korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil asesmen.
Your Correction
