Correct Article 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Current Text
Prosedur permohonan Bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. bupati/wali kota mengusulkan data calon penerima Bantuan jaminan hidup yang telah ditetapkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data Korban bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili berdasarkan hasil seleksi dan penilaian serta rekomendasi dari dinas sosial daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan penelaahan terhadap usulan permohonan Bantuan jaminan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial MENETAPKAN penerima Bantuan jaminan hidup; dan
d. Bantuan jaminan hidup dilakukan dengan cash transfer melalui rekening bank kepada kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu kartu keluarga yang mengalami Bencana.
5. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
