Correct Article 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Current Text
(1) Pelaporan Hasil Penyaluran Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dilakukan secara tertulis dengan disertai
elektronik terdiri atas:
a. data KPM baru Program Sembako yang telah berhasil dibukakan rekening giro atas nama KPM Program Sembako; dan
b. data KPM baru Program Sembako yang gagal dibukakan rekening giro atas nama KPM Program Sembako beserta penjelasannya.
(2) Selain pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pos penyalur menyampaikan laporan atas pelaksanaan penyaluran dana program sembako secara tertulis dengan disertai salinan elektronik yang terdiri atas:
a. data rekening koran dari rekening pos penyalur;
b. data dan dana Program Sembako yang berhasil dan tidak berhasil disalurkan kepada KPM Program Sembako selama periode transaksi; dan
c. data penyetoran kembali ke rekening kas negara dengan dilampirkan nomor transaksi penerimaan negara atas dana Program Sembako yang tidak dapat disalurkan kepada KPM Program Sembako.
Your Correction
