Correct Article 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Current Text
Penarikan uang dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan oleh pos penyalur dengan cara:
a. pengantaran langsung ke alamat KPM Program Sembako;
b. pengambilan langsung oleh KPM Program Sembako di kantor pos penyalur; atau
c. pembayaran di komunitas.
Your Correction
