Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penarikan uang dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dilakukan oleh pos penyalur dengan cara: a. pengantaran langsung ke alamat KPM Program Sembako; b. pengambilan langsung oleh KPM Program Sembako di kantor pos penyalur; atau c. pembayaran di komunitas.
Your Correction