Correct Article 12
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Current Text
(1) Penarikan uang atau pembelian bahan pangan dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh KPM Program Sembako setelah menerima Program Sembako yang besaran nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
(2) Penarikan uang dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPM Program Sembako di kantor bank penyalur atau anjungan tunai mandiri.
(3) Pembelian bahan pangan dalam Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPM Program Sembako di toko yang menjual bahan pangan.
(4) Pembelian bahan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan aplikasi:
a. electronic data capture;
b. biometrik;
c. unstructured supplementary service data (USSD)/short message service (SMS atau pesan pendek); dan/atau
d. quick responses code Indonesian standard (QRIS).
(5) Pihak lain dilarang mengarahkan KPM Program Sembako dalam memperoleh bahan pangan dan memilih toko yang menjual bahan pangan.
Your Correction
