Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b bertujuan agar KPM Program Sembako memahami: a. produk dan tata cara penggunaan/penarikan rekening Program Sembako; b. manfaat menabung dan perencanaan keuangan keluarga; c. tata cara penyampaian pengaduan pelaksanaan Program Sembako; dan d. penggunaan manfaat Program Sembako. (2) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi tanggung jawab bank penyalur. (3) Edukasi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d menjadi tanggung jawab direktorat yang menangani Program Sembako, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Your Correction