Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian terhadap Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka. (2) Penyelesaian terhadap Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction