Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan Program Sembako diperlukan koordinasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. direktorat yang menangani Program Sembako; b. Bank/Pos Penyalur; c. dinas sosial daerah provinsi; dan/atau d. dinas sosial daerah kabupaten/kota.
Your Correction