Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendampingan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion