Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendamping sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit melaksanakan tugas: a. melakukan pendampingan KPM Program Sembako dalam melakukan aktivasi KKS; b. membantu memantau pelaksanaan penyaluran Program Sembako; c. berkoordinasi dengan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan/atau Bank/Pos Penyalur dalam rangka penyaluran Program Sembako; d. melaksanakan edukasi dan sosialisasi terutama mengenai tujuan Program Sembako untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan; e. membantu verifikasi kelayakan KPM dalam menerima Program Sembako; dan f. membantu pengusulan penggantian dan penghapusan KPM dalam Program Sembako.
Your Correction