Correct Article 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Current Text
Pendamping sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit melaksanakan tugas:
a. melakukan pendampingan KPM Program Sembako dalam melakukan aktivasi KKS;
b. membantu memantau pelaksanaan penyaluran Program Sembako;
c. berkoordinasi dengan dinas sosial daerah provinsi, dinas sosial daerah kabupaten/kota, dan/atau Bank/Pos Penyalur dalam rangka penyaluran Program Sembako;
d. melaksanakan edukasi dan sosialisasi terutama mengenai tujuan Program Sembako untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan;
e. membantu verifikasi kelayakan KPM dalam menerima Program Sembako; dan
f. membantu pengusulan penggantian dan penghapusan KPM dalam Program Sembako.
Your Correction
