Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pendampingan Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat yang menangani Program Sembako dibantu oleh pendamping sosial.
Your Correction
Pendampingan Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat yang menangani Program Sembako dibantu oleh pendamping sosial.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion