Correct Article 4
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN jumlah alokasi KPM Program Sembako secara nasional setiap tahun.
(2) Alokasi KPM secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan target jumlah KPM Program Sembako yang akan diberikan bantuan Program Sembako setiap tahun anggaran.
(3) Jumlah KPM Program Sembako untuk setiap daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani Program Sembako proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang dikeluarkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.
Your Correction
