Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Current Text
(1) Program Sembako diberikan kepada KPM Program Sembako yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
(2) KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial.
(3) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
