Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Sembako diberikan kepada KPM Program Sembako yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (2) KPM Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan, dan/atau memiliki kriteria masalah sosial. (3) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction