Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. 2. Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang diberikan dalam bentuk tunai atau nontunai kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial. 3. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi sumber kesejahteraan sosial. 4. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana belanja Bantuan Sosial yang akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat. 5. Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga dan/atau seseorang yang ditetapkan sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial. 6. Kartu Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat KKS adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial. 7. Pengaduan adalah proses penyampaian informasi, keluhan, atau masalah yang terkait dengan pelaksanaan Program Sembako. 8. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang selanjutnya disebut SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 9. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial, unit pengawasan Lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan/atau inspektorat kabupaten/kota. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Your Correction