Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh satu atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
5. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
6. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
7. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
8. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
9. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas dan fungsi Layanan SPBE.
10. Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
11. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
12. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
13. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda,
isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
14. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
15. Kenirsangkalan adalah aspek keamanan informasi yang menjamin informasi tidak dapat disangkal oleh pihak pengirim maupun penerima.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf h digunakan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
(2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aplikasi:
a. umum; dan
b. khusus.
(3) Aplikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
(4) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi
pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
(5) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi umum dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(6) Pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi khusus dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan/atau kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
(7) Aplikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dibangun, dikembangkan, dan dibiayai oleh masing-masing satuan kerja sesuai dengan Arsitektur SPBE.
(8) Hak cipta atas Aplikasi SPBE beserta kelengkapannya yang dibangun dan/atau dikembangkan atas biaya Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi milik Kementerian Sosial dan tidak dapat digunakan di luar Kementerian Sosial tanpa persetujuan Menteri.
(9) Pengembangan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) harus memperhatikan standar teknis dan prosedur pengembangan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.