Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung yang selanjutnya disebut Poltekesos Bandung adalah perguruan tinggi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial.
2. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
3. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
5. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial yang selanjutnya disebut Badiklitpensos adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, yang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial serta penyuluhan sosial.