PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG
Bantuan langsung diberikan kepada korban bencana dalam bentuk uang tunai untuk pemulihan dan penguatan sosial.
(1) Bantuan langsung diberikan oleh Menteri melalui transfer tunai kepada korban bencana.
(2) Bantuan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana diberikan untuk dipergunakan sebagai pembiayaan:
a. bahan bangunan rumah;
b. jaminan hidup;
c. isi hunian sementara atau hunian tetap;
d. santunan ahli waris;
e. penguatan ekonomi korban;
f. penguatan sosial eks kombatan; dan/atau
g. fasilitasi desa inklusi.
Bahan bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan bantuan uang tunai melalui bank Pemerintah kepada kelompok untuk membeli bahan bangunan rumah.
(1) Kriteria penerima bahan bangunan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a:
a. seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami bencana yang tinggal di daerah rawan bencana; dan
2015, No.599
b. korban bencana yang rumahnya mengalami rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat.
(2) Rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan kategori sebagai berikut :
a. rusak ringan dengan ketentuan rumah korban bencana masih layak dihuni, tetapi perlu mendapat perbaikan;
b. rusak sedang dengan ketentuan rumah korban bencana yang masih dapat dihuni dan mengalami kerusakan; dan
c. rusak berat dengan ketentuan tidak dapat dihuni.
(3) Besar bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan hasil penilaian dan seleksi dengan memperhatikan harga setempat dan kondisi geografis daerah yang bersangkutan.
(1) Besarnya nilai untuk kategori rusak ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a diberikan bantuan paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Besarnya nilai untuk kategori rusak sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf b diberikan bantuan paling sedikit Rp.5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Besarnya nilai untuk kategori rusak berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c diberikan bantuan paling sedikit Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Permohonan bantuan bahan bangunan rumah untuk bencana diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui eselon II yang membidangi urusan bencana sosial dengan tembusan kepada eselon I berupa laporan dari dinas/instansi sosial kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial pemerintah provinsi.
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan seleksi dan penilaian kebutuhan oleh tim penilai yang terdiri dari petugas Kementerian Sosial, dinas/instansi sosial provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Hasil seleksi dan penilaian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan:
2015, No.599
a. fotokopi identitas kependudukan atau keterangan domisili bagi kepala keluarga dari pejabat kelurahan atau kepala desa;
c. keluarga terdata pada daftar keluarga korban bencana yang ada pada dinas/ instansi sosial kabupaten/kota atau pihak lain yang berwenang di lokasi bencana terjadi;
d. surat pernyataan bersedia untuk menerima dan memanfaatkan dana untuk membeli bahan bangunan rumah yang ditandatangani bersangkutan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa;
e. sudah terbentuk kelompok masyarakat dengan anggota paling sedikit 5 (lima) kepala keluarga dan paling banyak 15 (lima belas) kepala keluarga dengan susunan pengurus yang sudah ditetapkan oleh kelompok masyarakat itu sendiri yang terdiri atas ketua sekretaris bendahara dan anggota;
f. kelompok yang sudah terbentuk ditetapkan melalui surat keputusan walikota/bupati sebagai penerima bantuan stimulan bahan bangunan rumah dari Kementerian Sosial;
g. kelompok masyarakat harus membuka rekening kelompok atas nama ketua atau bendahara kelompok masyarakat;
h. ada nota kesepahaman antara dinas/instansi sosial kabupaten/kota dengan bank Pemerintah, dimana rekening itu dibuka, yang bertujuan sebagai rekomendasi dan pengendalian dan pengawasan pencairan dana masing-masing kelompok penerima bantuan;
i. ada upaya pembagian pemerintah daerah kabupaten/kota maupun provinsi dalam dukungan dana bagi bantuan korban bencana sosial dan kebakaran pemukiman melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan
j. belum pernah menerima bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang serupa dari kementerian/lembaga lain.
Kriteria penerima jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b:
a. seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami bencana;
2015, No.599
b. surat keterangan kepemilikan rumah sendiri dari pejabat kelurahan atau kepala desa;
b. diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir;
c. korban masih tinggal di hunian sementara/setelah kembali ke rumah masing-masing; dan
d. diberikan kepada korban secara individu.
(1) Besarnya nilai jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan bantuan sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per jiwa dalam bentuk uang tunai.
(2) Besar bantuan untuk bencana sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari.
(3) Jumlah penerima bantuan jaminan hidup dalam bentuk uang pada satu jenis belanja bantuan sosial secara tunai diberikan langsung kepada penerima bantuan apabila jumlah korban bencana lebih dari 100 (seratus) penerima bantuan.
(1) Permohonan bantuan jaminan hidup diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai:
a. identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan
b. proposal diserta dengan data nama dan alamat yang lengkap korban bencana yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan jaminan hidup.
Prosedur permohonan bantuan jaminan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan data calon penerima jaminan hidup yang telah ditetapkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data korban bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili berdasarkan hasil seleksi dan penilaian serta rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi;
b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan penelaahan terhadap usulan permohonan bantuan jaminan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2015, No.599
c. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial MENETAPKAN penerima jaminan hidup;
d. bantuan jaminan hidup dilakukan dengan cash transfer melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penampung dana bantuan sosial ke rekening bank penampung dana bantuan sosial dinas/instansi sosial provinsi;
e. penyaluran bantuan jaminan hidup diberikan secara tunai dan langsung kepada korban bencana melalui kepala keluarga atau individu; dan
f. penerima bantuan menandatangani berita acara penerimaan bantuan jaminan hidup.
Kriteria penerima bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi :
a. seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami bencana;
b. diberikan setelah masa transisi tanggap darurat berakhir;
c. korban masih tinggal di hunian sementara/setelah menempati hunian tetap; dan
d. diberikan kepada kepala keluarga.
(1) Besarnya nilai bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling banyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap kartu keluarga.
(2) Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap berupa kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan sehari-hari selama penerima bantuan berada atau tinggal di hunian sementara.
(3) Bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bantuan di luar barang persediaan yang telah diberikan kepada korban bencana pada saat tanggap darurat oleh Kementerian Sosial.
(1) Permohonan bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
2015, No.599
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai :
a. memiliki identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan
b. proposal diserta dengan data nama dan alamat yang lengkap korban bencana yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap.
Prosedur permohonan bantuan isi hunian sementara atau isi hunian tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan permohonan bantuan isi hunian sementera atau isi hunian tetap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan daftar nama dan alamat kepala keluarga korban bencana sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dan mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi;
b. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan verifikasi proposal yang diterima dan MENETAPKAN surat keputusan nominatif penerima bantuan isi hunian sementera atau isi hunian tetap;
c. penyaluran bantuan isi hunian sementara atau isi hunian tetap;
d. penerima bantuan ditetapkan melalui surat keputusan bupati/walikota setempat yang dilampirkan daftar data nama dan alamat yang lengkap;
e. berdasarkan surat keputusan bupati/walikota, pejabat pembuat komitmen MENETAPKAN surat keputusan nominatif penerima bantuan disertai besaran bantuan dari masing-masing penerima untuk disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran;
f. penyaluran bantuan dilakukan dengan cash transfer melalui bank yang ditunjuk sebagai bank penampung dana bantuan sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam ke rekening bank penampung dana bantuan sosial dinas/instansi sosial provinsi;
g. bantuan diberikan secara tunai dan langsung kepada kepala keluarga;
dan
h. penerima bantuan menandatangani berita acara penerimaan bantuan.
2015, No.599
Kriteria penerima bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
a. santunan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat bencana; dan
b. korban meninggal dunia akibat bencana dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
(1) Besarnya nilai bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per jiwa.
(2) Bantuan santunan bagi korban luka berat diberikan paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per jiwa.
(3) Bantuan santunan diberikan kepada ahli waris dengan cash transfer melalui rekening bank ahli waris.
(1) Permohonan bantuan santunan ahli waris diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai :
a. memiliki identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat;
b. surat keterangan kematian akibat bencana dari pejabat yang berwenang;
c. surat keterangan ahli waris dari instansi/pejabat yang berwenang; dan
d. rekening bank ahli waris.
Prosedur permohonan bantuan santunan ahli waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan permohonan bantuan santunan ahli waris kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan daftar nama, alamat korban, dan ahli waris sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan
2015, No.599
domisili dan mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi;
b. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial melakukan verifikasi proposal yang diterima dan MENETAPKAN surat keputusan nominatif penerima bantuan santunan ahli waris;
c. penyaluran bantuan santunan ahli waris;
d. penerima bantuan ditetapkan melalui surat kepala dinas/instansi sosial setempat yang dilampirkan daftar data nama dan alamat yang lengkap;
e. berdasarkan surat kepala dinas/instansi sosial setempat, Pejabat Pembuat Komitmen MENETAPKAN surat keputusan nominatif penerima bantuan disertai besaran bantuan dari masing-masing Penerima untuk disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran; dan
f. penyaluran bantuan santunan ahli waris dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank ahli waris.
Kriteria penerima bantuan penguatan ekonomi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. keluarga yang menjadi korban bencana dan usaha kecilnya ikut menjadi korban; dan
b. korban atau keluarga berasal dari kondisi kehidupan sosial ekonomi tidak mampu atau kurang mampu.
(1) Indeks bantuan penguatan ekonomi korban paling banyak Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kartu keluarga.
(2) Jenis bantuan penguatan ekonomi korban tergantung dari kebutuhan usaha keluarga korban bencana.
(3) Bantuan berupa uang tunai disalurkan langsung kepada keluarga oleh Kementerian Sosial melalui rekening keluarga korban bencana.
(4) Jika bantuan dilakukan melalui bantuan tunai melalui cash transfer, pengadaan bantuan dilakukan sendiri oleh keluarga sesuai kebutuhan jenis usaha.
(5) Pemanfaatan dan penggunaan bantuan harus diperuntukan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi dasar dan kebutuhan lainnya yang dapat memberikan jaminan kehidupan secara layak.
2015, No.599
(1) Permohonan bantuan penguatan ekonomi korban diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai:
a. identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan
b. proposal disertai dengan data nama dan alamat yang lengkap korban bencana yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan penguatan ekonomi korban.
Prosedur permohonan bantuan santunan penguatan ekonomi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan kepada Menteri dengan melampirkan data korban bencana berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah atau pihak lain yang berwenang;
b. ada rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan usulan dari bupati/walikota dan data by name by address, serta rekening bank;
c. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penelaahan untuk menyetujui dan memberikan bantuan penguatan ekonomi korban sesuai usulan yang disampaikan; dan
d. penyaluran bantuan penguatan ekonomi korban dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank ahli waris.
Kriteria penerima bantuan penguatan sosial eks kombatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
a. eks kombatan;
b. surat keterangan dari Kepolisian Republik INDONESIA atau pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menjalani hukuman dan/atau memperoleh grasi;dan
c. tidak berada dalam status daftar pencarian orang/terpidana.
2015, No.599
(1) Bantuan penguatan sosial eks kombatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan secara kelompok yang terdiri dari 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) eks kombatan.
(2) Indeks bantuan penguatan sosial eks kombatan paling banyak Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per kelompok.
(3) Jenis bantuan penguatan sosial eks kombatan tergantung dari kebutuhan usaha kelompok.
(4) Bantuan berupa uang tunai disalurkan langsung cash transfer melalui bank pemerintah kepada kelompok oleh Kementerian Sosial melalui rekening kelompok.
(1) Permohonan bantuan penguatan sosial eks kombatan diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai :
a. identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan
b. proposal diserta dengan data nama dan alamat yang lengkap eks kombatan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan penguatan sosial eks kombatan.
Prosedur permohonan bantuan penguatan sosial eks kombatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan kepada Menteri dengan melampirkan data eks kombatan berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah atau pihak lain yang berwenang;
b. ada rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan usulan dari bupati/walikota, data by name by address, dan rekening bank atas nama kelompok;
c. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penelaahan untuk menyetujui dan memberikan bantuan penguatan sosial eks kombatan sesuai usulan yang disampaikan;dan
d. penyaluran bantuan penguatan sosial eks kombatan dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank kelompok.
2015, No.599
dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
a. daerah tersebut eks bencana sosial atau relokasi;
b. terdapat korban bencana sosial yang tinggal dan hidup bersama dengan penduduk lokal; dan
c. dinyatakan daerah rawan bencana sosial.
(1) Bantuan fasilitasi desa inklusi dilakukan dalam bentuk bantuan desa/kelurahan.
(2) Indeks bantuan fasilitasi desa inklusi paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) per desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis.
(3) Jenis bantuan fasilitasi desa inklusi tergantung dari kebutuhan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis setelah dilakukan verifikasi, diutamakan untuk peruntukkan :
a. sarana dan prasarana lingkungan;
b. menunjang kepranataan sosial dan adat;
c. fasilitas sosial;
d. bimbingan pengorganisasian masyarakat;
e. pengembangan masyarakat; dan/atau
f. aksi sosial masyarakat.
(1) Permohonan bantuan fasilitasi desa inklusi diusulkan oleh dinas/instansi sosial kabupaten/kota dan direkomendasikan oleh dinas/instansi sosial provinsi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan disertai :
a. identitas kependudukan atau surat keterangan kependudukan dari pemerintah setempat; dan
b. data nama dan alamat yang lengkap penerima bantuan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan fasilitasi desa inklusi.
2015, No.599
Kriteria penerima bantuan fasilitasi desa inklusi sebagaimana dimaksud
Prosedur permohonan bantuan fasilitasi desa inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
a. bupati/walikota mengusulkan permohonan bantuan fasilitasi desa/kelurahan inklusi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data by name and by address korban bencana sosial berdasarkan nama dan alamat sesuai identitas kependudukan atau surat keterangan domisili dan mendapat rekomendasi dari dinas/instansi sosial provinsi;
b. dinas/instansi sosial provinsi merekomendasi permohonan bantuan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dengan melampirkan data calon penerima bantuan fasilitasi berdasarkan usulan bupati/walikota;
c. pemanfaatan dan penggunaan bantuan diperuntukkan dalam rangka menunjang fasilitas yang dibutuhkan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis untuk kepentingan masyarakat;
d. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial melakukan penelaahan untuk menyetujui dan memberikan bantuan fasilitasi desa inklusi sesuai usulan yang disampaikan;dan
e. penyaluran bantuan bantuan fasilitasi desa inklusi dilakukan melalui cash transfer ke rekening bank penerima bantuan.