Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 11 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction