Correct Article 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Proses Usulan Data oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diajukan kepada Kementerian Sosial dengan menggunakan apikasi yang dikelola oleh satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial.
(2) Pengajuan Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data oleh:
a. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau
c. masyarakat melalui musyawarah desa/kelurahan/ nama lain.
(3) Dalam hal hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai tidak memenuhi kriteria Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial menginformasikan data kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk diperbaiki.
Your Correction
