Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Usulan Data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diajukan oleh unit kerja dan/atau satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial kepada satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Unit kerja dan/atau satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebelum diajukan kepada satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Dalam melaksanakan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja dan/atau satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial dapat dibantu oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. (4) Hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data oleh satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial. (5) Dalam hal hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinilai tidak memenuhi kriteria Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial menginformasikan data kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk diperbaiki.
Your Correction