Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data yang telah diterima oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data oleh satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Kriteria Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. data perorangan bersifat individual dan tunggal; b. data perorangan mempunyai nomor induk kependudukan, nama, dan alamat yang sesuai dengan data kependudukan yang dikelola oleh direktorat jenderal yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil; c. data keluarga, kelompok, dan masyarakat merupakan himpunan data perorangan; d. anggota keluarga tidak terdata ganda dengan anggota keluarga lain; dan e. kelengkapan atribut DTSEN yang digunakan untuk pemeringkatan kesejahteraan. (3) Dalam hal Proses Usulan Data dinilai tidak memenuhi kriteria Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), satuan kerja pengelola data di lingkungan Kementerian Sosial mengembalikan usulan data kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk dilakukan perbaikan data.
Your Correction