Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk bupati/wali kota kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur. (2) Penyampaian hasil Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui aplikasi SIKS-NG.
Your Correction