Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Proses Usulan Data yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berasal dari usulan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b disampaikan kepada bupati/wali kota.
(2) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data.
Your Correction
