Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Proses Usulan Data oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berasal dari: a. desa/kelurahan/nama lain; dan/atau b. instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa usulan dan/atau perubahan data individu dan keluarga. (3) Proses Usulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperuntukkan bagi individu dan/atau keluarga yang layak menerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Your Correction