Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Sinkronisasi DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan terhadap data yang diajukan oleh:
a. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b. Kementerian Sosial; atau
c. masyarakat.
(2) Sinkronisasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tahapan:
a. Proses Usulan Data; dan
b. Verifikasi dan Validasi Proses Usulan Data.
(3) Sinkronisasi DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi data individu dan keluarga yang memiliki Peringkat Kesejahteraan Keluarga.
Your Correction
