Correct Article 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Istilah data terpadu kesejahteraan sosial yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus dimaknai DTSEN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
