Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Istilah data terpadu kesejahteraan sosial yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku harus dimaknai DTSEN sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction