Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna DTSEN harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN, berita acara serah terima, dan/atau naskah hukum kerja sama yang disepakati. (2) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan DTSEN kepada pihak ketiga dengan ketentuan: a. merupakan hasil olahan penggunaan DTSEN; b. penyajian dalam bentuk deskripsi statistik; dan c. mencantumkan sumber data.
Your Correction