Correct Article 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Pengguna DTSEN harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN, berita acara serah terima, dan/atau naskah hukum kerja sama yang disepakati.
(2) Pengguna DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan DTSEN kepada pihak ketiga dengan ketentuan:
a. merupakan hasil olahan penggunaan DTSEN;
b. penyajian dalam bentuk deskripsi statistik; dan
c. mencantumkan sumber data.
Your Correction
