Correct Article 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
DTSEN yang diterima oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dari satuan kerja pengelola data yang akan digunakan untuk melakukan pemutakhiran DTSEN, diberikan kepada petugas Verifikasi dan Validasi yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan membuat berita acara serah terima.
Your Correction
