Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
DTSEN yang diterima oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dari satuan kerja pengelola data yang akan digunakan untuk melakukan pemutakhiran DTSEN, diberikan kepada petugas Verifikasi dan Validasi yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan membuat berita acara serah terima.
Your Correction