Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Menteri menyetujui permohonan penggunaan DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 melalui sistem informasi elektronik, kementerian/lembaga atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah wajib menindaklanjuti dengan naskah hukum kerja sama.
Your Correction