Correct Article 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) Permohonan penggunaan DTSEN oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri, diberikan dengan ketentuan:
a. Menteri menugaskan kepala satuan kerja pengelola data/wali data untuk menyiapkan DTSEN sesuai dengan permohonan;
b. DTSEN yang telah disiapkan oleh kepala satuan kerja pengelola data/wali data dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima;
c. kepala satuan kerja pengelola data/wali data menyampaikan surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima kepada pemohon untuk ditandatangani dan sekaligus menyerahkan data kepada pemohon berupa dokumen elektronik/digital;
d. surat pernyataan kerahasiaan penggunaan DTSEN dan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf c ditandatangani oleh pemohon dan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
e. kepala satuan kerja pengelola data/wali data melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan DTSEN.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. kementerian/lembaga oleh menteri/pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. Pemerintah Daerah oleh kepala daerah;
c. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah oleh direktur; atau
d. masyarakat oleh pimpinan lembaga atau individu.
Your Correction
