Correct Article 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
Tata cara penggunaan DTSEN oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan ketentuan:
a. unit kerja mengajukan permintaan data kepada satuan kerja pengelola data;
b. satuan kerja pengelola data memberikan data awal sesuai permintaan yang diajukan oleh unit kerja;
c. unit kerja melakukan penyaringan data sesuai dengan kriteria program yang akan diberikan;
d. unit kerja menyesuaikan data yang telah dilakukan penyaringan dengan kuota jumlah penerima manfaat/keluarga penerima manfaat yang tersedia; dan
e. data calon penerima manfaat/keluarga penerima manfaat yang telah disesuaikan dengan kebutuhan program ditetapkan oleh unit kerja sebagai penerima manfaat/keluarga penerima manfaat.
Your Correction
