Correct Article 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) DTSEN digunakan oleh:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial;
b. kementerian/lembaga;
c. Pemerintah Daerah;
d. badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; dan/atau
e. masyarakat.
(2) DTSEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Your Correction
