Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat MENETAPKAN penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan DTSEN yang telah dilakukan pemutakhiran. (2) Dalam hal DTSEN belum dilakukan pemutakhiran, Menteri dapat MENETAPKAN penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial berdasarkan DTSEN periode sebelumnya dan perubahan data yang berasal dari kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait perubahan data kependudukan, sosial dan ekonomi individu, dan/atau keluarga.
Your Correction