Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Current Text
(1) DTSEN dijadikan sebagai acuan untuk:
a. bantuan sosial;
b. pemberdayaan sosial; dan/atau
c. program penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
