Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DTSEN dijadikan sebagai acuan untuk: a. bantuan sosial; b. pemberdayaan sosial; dan/atau c. program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (2) Ketentuan mengenai kriteria penerima bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan/atau program penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction