Article I
Ketentuan ayat (3) huruf j dan ayat (6) Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Hadiah Tidak Tertebak Dan/Atau Tidak Diambil Pemenang atas Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1880) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: