Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Taruna Siaga Bencana yang selanjutnya disebut TAGANA adalah relawan sosial yang sudah terlatih atau Tenaga Kesejahteraan Sosial berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana.
2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
3. Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
4. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
5. Nomor Induk Anggota TAGANA yang selanjutnya disingkat NIAT adalah identitas seseorang menjadi TAGANA yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
6. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara daerah.