Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4 Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
5. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
6. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Dokumen Penilaian Kinerja adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian kinerja Pejabat Fungsional.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir kegiatan yang harus dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
12. Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar usulan yang memuat data perorangan analis kepegawaian yang berisi rincian butir kegiatan dengan mencantumkan nilai/angka kredit yang diperoleh dalam kurun waktu tertentu sebagai bahan penilaian dalam penetapan angka kredit;
13. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi butir
kegiatan yang harus dicapai oleh setiap Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
14. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk membantu dalam penetapan angka kredit Pejabat Fungsional.
15. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut SIMPEG adalah sistem yang terkait dalam rangkaian proses mengumpulkan, menyimpan, serta menyajikan data dan informasi ASN guna mendukung manajemen ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
16. Laman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut Laman SIMPEG adalah laman yang digunakan dalam rangkaian proses mengumpulkan, menyimpan, serta menyajikan data dan informasi ASN di lingkungan Kementerian Sosial.
17. Instansi Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah instansi pemerintah yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional.
18. Unit Pembina Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Unit Pembina adalah unit kerja yang bertugas membina suatu Jabatan Fungsional.
19. Unit Kerja adalah satuan organisasi yang dipimpin oleh pejabat administrasi atau pejabat pimpinan tinggi.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
(2) Kedudukan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta Jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi Unit Kerja, analisis Jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
(1) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk setiap Jabatan Fungsional.
Article 4
(1) Kategori Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas Jabatan Fungsional:
a. keahlian; dan
b. keterampilan.
(2) Jabatan Fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jenjang:
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda; dan
d. ahli pertama.
(3) Tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian meliputi:
a. jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
b. jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
c. jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
d. jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
(4) Jabatan Fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas jenjang:
a. penyelia;
b. mahir;
c. terampil; dan
d. pemula.
(5) Tugas dan fungsi dalam Jabatan Fungsional kategori keterampilan meliputi:
a. jenjang penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam Jabatan Fungsional keterampilan
b. jenjang mahir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam Jabatan Fungsional keterampilan.
c. jenjang terampil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam Jabatan Fungsional keterampilan.
d. jenjang pemula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam Jabatan Fungsional keterampilan.
(1) Unit Pembina memiliki tugas untuk membina suatu Jabatan Fungsional.
(2) Tugas Unit Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun formasi Jabatan Fungsional yang menjadi binaannya;
b. menyosialisasikan kebijakan Jabatan Fungsional yang menjadi binaannya secara berkesinambungan;
c. membentuk Tim Penilai dan sekretariat Tim Penilai;
d. memproses dan MENETAPKAN Angka Kredit;
e. memberikan pertimbangan teknis dalam pengangkatan, kenaikan Jabatan dan Pangkat, pemberhentian, dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional;
f. melakukan pemutakhiran data penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional pada Laman SIMPEG;
g. merencanakan dan mengusulkan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis serta uji kompetensi Jabatan Fungsional kepada Menteri melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
h. melakukan pembinaan terhadap Pejabat Fungsional;
i. melakukan pengembangan media informasi Jabatan Fungsional;
j. memfasilitasi keanggotaan dalam organisasi profesi;
dan
k. melakukan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional.
(3) Unit Pembina dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan hasil pelaksanaan secara berkala kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian.
(4) Unit Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap Jabatan Fungsional tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Indikator kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan karakteristik Jabatan Fungsional dan organisasi.
(3) Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Setiap Pejabat Fungsional wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan dan mengusulkan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja yang dijadikan dasar untuk penetapan Angka Kredit secara berjenjang setiap tahun.
(2) DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dengan dilengkapi dokumen pendukung hasil pelaksanaan kegiatan dan melampirkan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Jabatan Fungsional yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu
dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(5) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Article 8
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a merupakan target kinerja setiap tahun Pejabat Fungsional berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang Jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas Jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja Unit Kerja.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh setiap Pejabat Fungsional dan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.
Article 9
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan sebagai kinerja Pejabat Fungsional oleh atasan langsung.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kinerja utama Pejabat Fungsional disusun berupa target Angka Kredit; dan
b. kinerja tambahan Pejabat Fungsional berupa tugas tambahan.
Article 10
(1) Kinerja utama Pejabat Fungsional disusun berupa target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a merupakan kinerja utama yang berisikan butir kegiatan dan diberikan nilai Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk setiap Jabatan Fungsional dan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan jenjang Jabatan yang berasal dari tugas Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional menduduki jenjang Jabatan pada tahun berjalan, target Angka Kredit ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu sejak menduduki Jabatan pada tahun berjalan dengan ketentuan norma Angka Kredit dibagi jumlah bulan dalam 1 (satu) tahun dikali sisa jumlah bulan tahun berjalan.
Article 11
Kinerja tambahan Pejabat Fungsional berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kinerja tambahan yang ditetapkan berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan dengan karakteristik:
a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan PNS;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar tugas pokok Jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Pegawai; dan/atau
e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Article 12
(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 13
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk ahli pertama;
b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk ahli muda;
c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk ahli madya; dan
d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk ahli utama.
(2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk pemula;
b. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk terampil;
c. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk mahir; dan
d. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk penyelia.
Article 14
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki Pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional tertinggi.
Article 15
(1) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk ahli pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk ahli muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk ahli madya.
(2) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 3 (tiga) Angka Kredit untuk pemula;
b. paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk terampil; dan
c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk mahir.
Article 16
Target Angka Kredit dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Pangkat tertinggi pada jenjang tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki
Pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional ahli utama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki Pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional ahli madya;
dan
c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pejabat
Fungsional kategori keterampilan yang memiliki Pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional penyelia.
Article 17
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6) huruf b meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Dalam hal penilaian perilaku kerja aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan bagi Jabatan Fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan, yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Article 18
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional.
(2) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 19
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 20
Article 21
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal belum dibentuk Tim Penilai di lingkungan Kementerian Sosial, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada instansi pemerintah lain atau Instansi Pembina.
(1) Setiap Pejabat Fungsional wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilaksanakan dan mengusulkan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja yang dijadikan dasar untuk penetapan Angka Kredit secara berjenjang setiap tahun.
(2) DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dengan dilengkapi dokumen pendukung hasil pelaksanaan kegiatan dan melampirkan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Jabatan Fungsional yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu
dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(5) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) huruf a merupakan target kinerja setiap tahun Pejabat Fungsional berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang Jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas Jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja Unit Kerja.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh setiap Pejabat Fungsional dan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan.
Article 9
(1) SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan sebagai kinerja Pejabat Fungsional oleh atasan langsung.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kinerja utama Pejabat Fungsional disusun berupa target Angka Kredit; dan
b. kinerja tambahan Pejabat Fungsional berupa tugas tambahan.
Article 10
(1) Kinerja utama Pejabat Fungsional disusun berupa target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a merupakan kinerja utama yang berisikan butir kegiatan dan diberikan nilai Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk setiap Jabatan Fungsional dan ditetapkan setiap tahun sesuai dengan jenjang Jabatan yang berasal dari tugas Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional menduduki jenjang Jabatan pada tahun berjalan, target Angka Kredit ditetapkan secara proporsional berdasarkan jumlah waktu sejak menduduki Jabatan pada tahun berjalan dengan ketentuan norma Angka Kredit dibagi jumlah bulan dalam 1 (satu) tahun dikali sisa jumlah bulan tahun berjalan.
Article 11
Kinerja tambahan Pejabat Fungsional berupa tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan kinerja tambahan yang ditetapkan berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan dengan karakteristik:
a. disepakati antara pimpinan Unit Kerja atau pejabat penilai kinerja PNS dengan PNS;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar tugas pokok Jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Pegawai; dan/atau
e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
Article 12
(1) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 13
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk ahli pertama;
b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk ahli muda;
c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk ahli madya; dan
d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk ahli utama.
(2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk pemula;
b. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk terampil;
c. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk mahir; dan
d. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk penyelia.
Article 14
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki Pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional tertinggi.
Article 15
(1) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk ahli pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk ahli muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) Angka Kredit untuk ahli madya.
(2) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dicapai untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional dengan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 3 (tiga) Angka Kredit untuk pemula;
b. paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk terampil; dan
c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk mahir.
Article 16
Target Angka Kredit dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Pangkat tertinggi pada jenjang tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki
Pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional ahli utama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki Pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional ahli madya;
dan
c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pejabat
Fungsional kategori keterampilan yang memiliki Pangkat tertinggi pada jenjang Jabatan Fungsional penyelia.
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6) huruf b meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Dalam hal penilaian perilaku kerja aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dilakukan bagi Jabatan Fungsional yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan, yang ditetapkan oleh instansi pembina.
Article 18
(1) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional.
(2) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam MENETAPKAN angka kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan Pangkat dan/atau jenjang Jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas Jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari:
a. unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional;
dan
b. unsur Pejabat Fungsional dengan jenjang paling kurang sama dengan jenjang Pejabat Fungsional yang dinilai.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Pejabat Fungsional jenjang penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pejabat Fungsional ahli madya untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(7) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c harus berasal dari Pejabat Fungsional sesuai dengan bidangnya.
(9) Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Penilai terdiri atas:
a. menduduki Jabatan/Pangkat paling rendah sama dengan Jabatan/Pangkat Pejabat Fungsional yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian;
dan
c. aktif melakukan penilaian.
(10) Apabila jumlah Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pejabat Fungsional terkait, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pejabat Fungsional.
Article 21
(1) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal belum dibentuk Tim Penilai di lingkungan Kementerian Sosial, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada instansi pemerintah lain atau Instansi Pembina.
BAB Keenam
Tata Cara Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit yang paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit untuk ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit.
(4) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar kenaikan Pangkat/Jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(6) Tata cara pengajuan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS menyampaikan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja;
b. pimpinan Unit Kerja di luar Sekretariat Jenderal menyampaikan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat
Jenderal menyampaikan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional kepada pimpinan Unit Pembina;
d. pimpinan Unit Pembina menyampaikan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional kepada Tim Penilai pusat dan/atau Tim Penilai instansi;
e. Tim Penilai pusat dan/atau Tim Penilai instansi melakukan penilaian DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional dan menyampaikan hasil penilaian untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan
f. asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
BAB VI
PENGANGKATAN, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan, kenaikan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Pengangkatan, kenaikan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan, kenaikan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional jenjang ahli madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas Jabatan Fungsional dan beban kerja yang memungkinkan untuk pencapaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
Article 25
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari Jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 26
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS yang terdiri atas Jabatan Fungsional:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan
d. terampil.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(5) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat diatas.
(6) Dikecualikan dari ayat (3) dan (4), bagi Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan pelatihan telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.
Article 27
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional kategori keterampilan;
2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli pertama dan ahli muda;
3. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya;
4. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
i. syarat lain sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau instansi pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan merupakan sama dengan Pangkat yang dimilikinya dan jenjang Jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional.
Article 28
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lain sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan
Jabatan untuk jenjang Jabatan yang akan diduduki.
Article 29
(1) Promosi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dilaksanakan atas dasar:
a. pengembangan karier; dan
b. kebutuhan organisasi yang bersifat strategis.
(2) Pengangkatan melalui promosi Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang Jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan melalui promosi Jabatan Fungsional dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan pada Jabatan Fungsional bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan.
Article 30
(1) Dalam hal untuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan Fungsional dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, atau Jabatan pengawas.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi:
a. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional ahli madya yang dipromosikan dalam Jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional ahli utama yang dipromosikan ke dalam Jabatan pimpinan tinggi madya dan Jabatan pimpinan tinggi utama;
c. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional ahli muda yang dipromosikan dalam Jabatan administrator;
d. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional penyelia dan ahli pertama yang dipromosikan dalam Jabatan pengawas.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengisian Jabatan pimpinan tinggi.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan secara kompetitif berbasis sistem merit.
Article 31
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional diusulkan dengan dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS menyampaikan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya berdasarkan pertimbangan kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
e. Menteri menyampaikan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli utama kepada
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis; dan
f. asli keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
Article 32
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama
atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap PNS yang mengalami kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan terhadap PNS yang mengalami kenaikan ke jenjang Jabatan Fungsional ahli utama.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(6) Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 33
Article 34
Article 35
(1) Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan Pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pejabat Fungsional tidak diberikan kenaikan Pangkat/Jabatan.
(3) Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional yang pengangkatannya melalui perpindahan dari Jabatan lain atau penyesuaian, Angka Kredit kumulatif mempertimbangkan Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang Jabatan yang dihitung sejak menduduki Jabatan pada jenjangnya dan ditambah Angka Kredit kumulatif pada Pangkat sebelumnya dalam 1 (satu) jenjang Jabatan.
Article 36
(1) Pejabat Fungsional yang akan naik Jabatan diikuti dengan kenaikan Pangkat.
(2) Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum kenaikan Pangkat.
(1) Pengangkatan, kenaikan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Pengangkatan, kenaikan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya ditetapkan oleh Menteri.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan, kenaikan, pemberhentian, dan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional selain Jabatan Fungsional jenjang ahli madya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 24
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas Jabatan Fungsional dan beban kerja yang memungkinkan untuk pencapaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari Jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional dapat dilakukan melalui pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
g. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS yang terdiri atas Jabatan Fungsional:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan
d. terampil.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(5) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat diatas.
(6) Dikecualikan dari ayat (3) dan (4), bagi Jabatan Fungsional yang ketentuan pendidikan dan pelatihan telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional.
Article 27
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional kategori keterampilan;
2. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli pertama dan ahli muda;
3. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya;
4. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
i. syarat lain sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau instansi pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan merupakan sama dengan Pangkat yang dimilikinya dan jenjang Jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional.
Article 28
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
g. syarat lain sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan/atau Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan
Jabatan untuk jenjang Jabatan yang akan diduduki.
Article 29
(1) Promosi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dilaksanakan atas dasar:
a. pengembangan karier; dan
b. kebutuhan organisasi yang bersifat strategis.
(2) Pengangkatan melalui promosi Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang Jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan melalui promosi Jabatan Fungsional dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan pada Jabatan Fungsional bagi PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan satu tingkat lebih tinggi bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori Jabatan Fungsional.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan.
Article 30
(1) Dalam hal untuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi Jabatan Fungsional dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, atau Jabatan pengawas.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi:
a. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional ahli madya yang dipromosikan dalam Jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional ahli utama yang dipromosikan ke dalam Jabatan pimpinan tinggi madya dan Jabatan pimpinan tinggi utama;
c. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional ahli muda yang dipromosikan dalam Jabatan administrator;
d. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional penyelia dan ahli pertama yang dipromosikan dalam Jabatan pengawas.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengisian Jabatan pimpinan tinggi.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan secara kompetitif berbasis sistem merit.
Article 31
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional diusulkan dengan dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS menyampaikan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya berdasarkan pertimbangan kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
e. Menteri menyampaikan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional jenjang ahli utama kepada
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis; dan
f. asli keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
Article 32
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama
atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari Jabatan lain, dan penyesuaian.
(3) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap PNS yang mengalami kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan terhadap PNS yang mengalami kenaikan ke jenjang Jabatan Fungsional ahli utama.
(5) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(6) Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan Pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan yang akan diduduki.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan:
a. paling sedikit 1 (satu) tahun dalam Jabatan terakhir;
b. memperoleh Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau
e. persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
(5) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional.
(6) Kegiatan penyusunan karya tulis/karya ilmiah dan penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang tugas jabatannya berkaitan dengan penulisan buku dan karya tulis ilmiah.
(7) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang Jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Pejabat Fungsional wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan ketentuan:
a. 4 (empat) bagi Pejabat Fungsional mahir yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional ahli muda yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional ahli madya yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli utama.
(8) Kenaikan Jabatan Fungsional diusulkan dengan dilengkapi dokumen persyaratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara kenaikan Jabatan Fungsional dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional menyampaikan usul kenaikan Jabatan Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul kenaikan Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul kenaikan Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan kenaikan Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya berdasarkan pertimbangan kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan
kepegawaian;
e. Menteri menyampaikan usul kenaikan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama kepada PRESIDEN dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
f. asli keputusan kenaikan Jabatan Fungsional disampaikan kepada Pejabat Fungsional yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
Article 34
Article 35
(1) Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan Pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pejabat Fungsional tidak diberikan kenaikan Pangkat/Jabatan.
(3) Dalam hal kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional yang pengangkatannya melalui perpindahan dari Jabatan lain atau penyesuaian, Angka Kredit kumulatif mempertimbangkan Angka Kredit yang dibutuhkan untuk kenaikan jenjang Jabatan yang dihitung sejak menduduki Jabatan pada jenjangnya dan ditambah Angka Kredit kumulatif pada Pangkat sebelumnya dalam 1 (satu) jenjang Jabatan.
Article 36
(1) Pejabat Fungsional yang akan naik Jabatan diikuti dengan kenaikan Pangkat.
(2) Kenaikan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebelum kenaikan Pangkat.
(1) Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
(2) Terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dan disampaikan secara tertulis kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(5) Pemberhentian Jabatan Fungsional karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diusulkan dengan dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk setiap Jabatan Fungsional.
(6) Tata cara pemberhentian Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional menyampaikan usul pemberhentian dari Jabatan Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja disertai dokumen persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pemberhentian dari Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pemberhentian dari Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. Menteri menyampaikan usul pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan persetujuan;
e. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan pemberhentian Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya berdasarkan pertimbangan kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
f. Menteri mengusulkan pemberhentian Jabatan Fungsional jenjang ahli utama kepada PRESIDEN dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
dan
g. asli keputusan pemberhentian Jabatan Fungsional disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
(1) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
(3) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang Jabatan sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang Jabatan Fungsional terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional yang sama sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah diangkat kembali sebagai PNS;
b. Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalankan cuti di luar tanggungan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS;
c. Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas belajar; dan
d. Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas secara penuh pada Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana.
(6) Tata cara pengangkatan kembali Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional menyampaikan usul pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja disertai dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya berdasarkan pertimbangan kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
e. Menteri mengusulkan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional jenjang ahli utama kepada
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis; dan
f. asli keputusan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
(1) Jabatan Fungsional harus memiliki standar kompetensi sesuai dengan jenjang Jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi:
a. teknis;
b. manajerial; dan
c. sosial kultural.
(3) Standar kompetensi setiap jenjang Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Article 40
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pejabat Fungsional wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang tugas Jabatan Fungsional.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Fungsional dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi pengembangan kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis lain terkait bidang tugas Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh pimpinan Instansi Pembina.
(1) Pejabat Fungsional yang tidak dapat mencapai target Angka Kredit yang ditetapkan dalam SKP dan/atau
penetapan Angka Kredit yang dipersyaratkan diberikan hukuman disiplin.
(2) Pemberian hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL
(1) Pemantauan dan evaluasi kinerja Pejabat Fungsional dilakukan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, dan profesionalisme Pejabat Fungsional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional oleh Pejabat Fungsional serta identifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Fungsional.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pelaksanaan dan penyempurnaan pengelolaan Jabatan Fungsional.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Pembina berkoordinasi dengan satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian.
(1) Pengelolaan data dan informasi Jabatan Fungsional dilakukan untuk memperoleh data Pejabat Fungsional yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(2) Pengelolaan data dan informasi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Laman SIMPEG.
(3) Unit Pembina wajib memutakhirkan data dan informasi Pejabat Fungsional yang menjadi binaanya pada Laman SIMPEG.
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional;
b. penetapan Angka Kredit;
c. hasil uji kompetensi;
d. sertifikat pengembangan kompetensi; dan
e. dokumen lainnya yang merupakan hasil pelaksanaan kegiatan Unit Pembina
Jenis Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK.
(1) Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK dilakukan berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
(2) Penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penyusunan kebutuhan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS.
(4) Kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Article 47
(1) Setiap warga negara INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) Pengangkatan PPPK ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui pengangkatan PPPK ke dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan yang ditetapkan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai keekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional
INDONESIA, anggota Kepolisian Republik INDONESIA, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Article 48
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3), pengangkatan PPPK dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
b. berijazah paling rendah Strata 1 atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan bagi Jabatan Fungsional keahlian;
c. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan bagi Jabatan Fungsional keterampilan;
d. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pengalaman terkait dalam bidang tugas Jabatan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan melalui pengangkatan PPPK dikecualikan dari persyaratan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan.
Article 49
(1) PPPK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 diangkat dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan yang dilamar.
(2) Dalam hal kebutuhan Jabatan, PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional dapat diangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional yang lebih tinggi dengan persyaratan:
a. telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% (sembilan puluh persen);
b. telah memenuhi target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh persen);
c. telah mengundurkan diri dan mendapatkan ijin dari atasan yang dibuktikan dengan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat atas permintaan sendiri;
d. mengikuti dan lulus seleksi PPPK dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik;
dan
f. tidak pernah dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan tidak dengan hormat.
Article 50
(1) Pada awal perjanjian kerja, setiap PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang
bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang Jabatan diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang Jabatan, dan ditetapkan sebagai target kerja PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional.
(4) Dalam hal kepentingan pelaksanaan tugas yang sangat strategis dalam rangka pencapaian target organisasi, SKP dapat ditetapkan sesuai target yang akan dicapai.
(5) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(6) SKP yang telah disusun digunakan sebagai perjanjian kerja PPPK dengan pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang didelegasikan.
Article 51
(1) Untuk menjamin objektivitas dan kelancaran penilaian, PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja untuk penetapan kinerja berikutnya dalam masa perjanjian kerja.
(3) PPPK yang menduduki Jabatan Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK dan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PPPK.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Sosial Nomor 99/HUK/2005 tentang Pedoman Umum Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Sosial, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2019
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JULIARI P BATUBARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam MENETAPKAN angka kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan Pangkat dan/atau jenjang Jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas Jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari:
a. unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional;
dan
b. unsur Pejabat Fungsional dengan jenjang paling kurang sama dengan jenjang Pejabat Fungsional yang dinilai.
(4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan susunan keanggotaan meliputi:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(5) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling rendah pejabat administrator atau Pejabat Fungsional jenjang penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pejabat Fungsional ahli madya untuk penilaian Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(7) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf c harus berasal dari Pejabat Fungsional sesuai dengan bidangnya.
(9) Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Penilai terdiri atas:
a. menduduki Jabatan/Pangkat paling rendah sama dengan Jabatan/Pangkat Pejabat Fungsional yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian;
dan
c. aktif melakukan penilaian.
(10) Apabila jumlah Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pejabat Fungsional terkait, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pejabat Fungsional.
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit yang paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit untuk ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit.
(4) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai dasar kenaikan Pangkat/Jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(6) Tata cara pengajuan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PNS menyampaikan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja;
b. pimpinan Unit Kerja di luar Sekretariat Jenderal menyampaikan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat
Jenderal menyampaikan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional kepada pimpinan Unit Pembina;
d. pimpinan Unit Pembina menyampaikan DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional kepada Tim Penilai pusat dan/atau Tim Penilai instansi;
e. Tim Penilai pusat dan/atau Tim Penilai instansi melakukan penilaian DUPAK dan/atau Dokumen Penilaian Kinerja Pejabat Fungsional dan menyampaikan hasil penilaian untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; dan
f. asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan Pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan yang akan diduduki.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional harus memenuhi persyaratan:
a. paling sedikit 1 (satu) tahun dalam Jabatan terakhir;
b. memperoleh Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan Jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
d. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau
e. persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
(5) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas Jabatan Fungsional;
b. penyusunan karya tulis/karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas Jabatan Fungsional;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas Jabatan Fungsional; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional.
(6) Kegiatan penyusunan karya tulis/karya ilmiah dan penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c, dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang tugas jabatannya berkaitan dengan penulisan buku dan karya tulis ilmiah.
(7) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang Jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Pejabat Fungsional wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan ketentuan:
a. 4 (empat) bagi Pejabat Fungsional mahir yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional ahli muda yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional ahli madya yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional ahli utama.
(8) Kenaikan Jabatan Fungsional diusulkan dengan dilengkapi dokumen persyaratan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Tata cara kenaikan Jabatan Fungsional dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional menyampaikan usul kenaikan Jabatan Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul kenaikan Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul kenaikan Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan kenaikan Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya berdasarkan pertimbangan kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan
kepegawaian;
e. Menteri menyampaikan usul kenaikan Jabatan Fungsional jenjang ahli utama kepada PRESIDEN dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
f. asli keputusan kenaikan Jabatan Fungsional disampaikan kepada Pejabat Fungsional yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
(1) Kenaikan Pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kenaikan Pangkat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat terakhir;
b. memperoleh Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal untuk kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan Pangkat.
(6) Tata cara kenaikan Pangkat dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional menyampaikan usul kenaikan Pangkat kepada pimpinan Unit Kerja dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul kenaikan Pangkat kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul kenaikan Pangkat kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian menyampaikan usul kenaikan Pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
e. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional keterampilan dan Pejabat Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
f. penetapan kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN;
g. asli keputusan kenaikan Pangkat disampaikan kepada Pejabat Fungsional yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait
(1) Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
(2) Terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dan disampaikan secara tertulis kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(5) Pemberhentian Jabatan Fungsional karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f diusulkan dengan dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk setiap Jabatan Fungsional.
(6) Tata cara pemberhentian Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional menyampaikan usul pemberhentian dari Jabatan Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja disertai dokumen persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pemberhentian dari Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pemberhentian dari Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. Menteri menyampaikan usul pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri kepada Instansi Pembina untuk mendapatkan persetujuan;
e. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan pemberhentian Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya berdasarkan pertimbangan kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
f. Menteri mengusulkan pemberhentian Jabatan Fungsional jenjang ahli utama kepada PRESIDEN dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis;
dan
g. asli keputusan pemberhentian Jabatan Fungsional disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
(1) PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang Jabatan Fungsional selama diberhentikan.
(3) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang Jabatan sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang Jabatan Fungsional terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional.
(4) Pejabat Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional yang sama sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah diangkat kembali sebagai PNS;
b. Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalankan cuti di luar tanggungan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS;
c. Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas belajar; dan
d. Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf e dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas secara penuh pada Jabatan pimpinan tinggi, Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana.
(6) Tata cara pengangkatan kembali Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional menyampaikan usul pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional kepada pimpinan Unit Kerja disertai dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional keterampilan dan Jabatan Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya berdasarkan pertimbangan kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
e. Menteri mengusulkan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional jenjang ahli utama kepada
dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis; dan
f. asli keputusan pengangkatan kembali Jabatan Fungsional disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait.
(1) Kenaikan Pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kenaikan Pangkat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat terakhir;
b. memperoleh Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal untuk kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Fungsional dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(4) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan Pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan Pangkat.
(6) Tata cara kenaikan Pangkat dalam Jabatan Fungsional dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Pejabat Fungsional menyampaikan usul kenaikan Pangkat kepada pimpinan Unit Kerja dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pimpinan Unit Kerja di luar lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul kenaikan Pangkat kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I;
c. Sekretaris Unit Kerja Eselon I atau Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal menyampaikan usul kenaikan Pangkat kepada Sekretaris Jenderal melalui kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian;
d. kepala satuan kerja yang menangani bidang organisasi dan kepegawaian menyampaikan usul kenaikan Pangkat kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
e. Menteri atau pejabat yang diberi kuasa MENETAPKAN keputusan kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional keterampilan dan Pejabat Fungsional keahlian jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang ahli madya setelah mendapatkan pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
f. penetapan kenaikan Pangkat Pejabat Fungsional ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN;
g. asli keputusan kenaikan Pangkat disampaikan kepada Pejabat Fungsional yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Unit Kerja/instansi lain yang terkait