REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi Sosial ABH bertujuan agar:
a. ABH dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi hak Anak, memecahkan masalah, aktualisasi diri, dan pengembangan potensi diri; dan
b. tersedianya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan Rehabilitasi Sosial ABH.
(1) Rehabilitasi Sosial ABH dilakukan di:
a. LPKS untuk Anak;
b. instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi;
atau
c. Keluarga/Keluarga Pengganti.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang tersertifikasi.
(1) Rehabilitasi Sosial ABH dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen;
c. penyusunan rencana pemecahan masalah;
d. pemecahan masalah atau intervensi;
e. resosialisasi;
f. terminasi; dan
g. bimbingan lanjut.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mekanisme tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan kegiatan yang terdiri atas:
a. sosialisasi dan konsultasi;
b. identifikasi;
c. motivasi;
d. seleksi; dan
e. penerimaan.
(1) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berupa upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai lembaga Rehabilitasi Sosial, guna memperoleh dukungan data dan sumber yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program layanan yang akan diterima oleh ABH.
(3) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial.
(4) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media yang sesuai meliputi brosur, video, iklan, pusat layanan pengaduan, dan/atau seminar.
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami masalah ABH.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan berkas ABH.
(3) Kelengkapan berkas ABH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Pasal 10 sampai dengan Pasal 14.
(1) Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat ABH serta dukungan Keluarga/Keluarga Pengganti untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.
(2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk konseling dan dukungan kelompok.
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan upaya pemilihan dan penetapan ABH sebagai penerima layanan Rehabilitasi Sosial.
Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e merupakan kegiatan registrasi dan penempatan ABH.
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Kegiatan pengungkapan dan pemahaman masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan;
b. pengumpulan data dan informasi;
c. analisis; dan
d. temu bahas kasus.
(3) Kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya membangun hubungan antara Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang tersertifikasi dengan ABH.
(4) Kegiatan pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi ABH.
(5) Kegiatan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan ABH.
(6) Kegiatan temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan ABH.
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana pelayanan bagi ABH.
(2) Kegiatan penyusunan rencana pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. membuat skala prioritas kebutuhan ABH;
b. menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan ABH; dan
c. membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
(1) Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan rencana pemecahan masalah atau intervensi bagi ABH.
(2) Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan dasar;
b. terapi psikososial;
c. terapi mental dan spiritual; dan
d. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional.
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi:
a. pengasuhan;
b. permakanan;
c. sandang;
d. tempat tinggal;
e. fasilitasi pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan/atau kartu identitas anak;
f. akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar; dan
g. perbekalan kesehatan.
Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan pelayanan konseling individu maupun kelompok untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial yang bertujuan untuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku ABH ke arah yang adaptif.
(1) Terapi mental dan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pemahaman pengetahuan dasar keagamanan, etika kepribadian, dan kedisiplinan yang ditujukan untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spiritual yang dianut ABH.
(2) Terapi mental dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk ceramah keagamaan, bimbingan keagamaan, pelaksanaan ibadah, pembentukan karakter, pemahaman nilai budaya, dan disiplin yang dilaksanakan secara individu atau kelompok.
Kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf d merupakan bentuk pelatihan untuk penyaluran minat, bakat, dan menyiapkan kemandirian ABH setelah mereka dewasa dalam bentuk keterampilan kerja atau magang kerja.
(1) Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf e merupakan upaya pengembalian ABH ke Keluarga/Keluarga Pengganti dan masyarakat.
(2) Resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Reintegrasi Sosial untuk mempersiapkan ABH, Keluarga/Keluarga Pengganti, dan masyarakat untuk menerima kembali anak di Keluarga dan masyarakat.
(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf f merupakan kegiatan pemutusan pemberian pelayanan Rehabilitasi Sosial pada ABH.
(2) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada:
a. ABH telah selesai mengikuti Rehabilitasi Sosial;
b. ABH dirujuk untuk mendapatkan pelayanan di tempat lain;
c. ABH yang melarikan diri dan tidak ditemukan; atau
d. ABH meninggal dunia.
(3) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terdiri atas:
a. identifikasi keberhasilan yang telah dicapai ABH dari aspek biopsikososial dan spiritual; dan/atau
b. kunjungan kepada Keluarga/Keluarga Pengganti dan pihak terkait dengan kehidupan ABH.
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantauan perkembangan ABH setelah ABH kembali ke Keluarga/ Keluarga Pengganti dan masyarakat.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk peningkatan, pengembangan, dan pemantapan sosialisasi, usaha kerja, dan dukungan masyarakat sehingga ABH memiliki kestabilan dalam keberfungsian sosial ABH.
(1) Rehabilitasi Sosial ABH dilaksanakan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental dan spiritual;
e. bimbingan fisik;
f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan resosialisasi;
j. bimbingan lanjut; dan/atau
k. rujukan.
(2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil asesmen Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang tersertifikasi.
(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial ABH.
(2) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dukungan, pujian, nasihat, dan penghargaan.
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial ABH.
(2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di:
a. Keluarga;
b. Keluarga Pengganti;
c. panti sosial;
d. pusat Rehabilitasi Sosial;
e. rumah singgah; dan/atau
f. rumah perlindungan sosial.
Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada ABH agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
(1) Bimbingan mental dan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku ABH berdasarkan ajaran agama atau keyakinan yang dianutnya.
(2) Bimbingan mental dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. pengenalan norma agama, susila, kesopanan, dan hukum yang berlaku di masyarakat;
b. pendidikan agama;
c. internalisasi ketaatan pada norma dan etika; dan
d. bimbingan kesehatan mental.
(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani ABH.
(2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. olah raga;
b. aktivitas harian yang terjadwal untuk anak;
dan/atau
c. bimbingan rekreasional.
(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial ABH agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
(2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan:
a. individual;
b. kelompok; dan
c. kemasyarakatan.
(1) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi ABH guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
(2) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memudahkan ABH dalam memenuhi hak dasarnya.
Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf h merupakan upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada ABH yang mengalami
guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan ABH agar dapat diterima kembali ke dalam Keluarga/Keluarga Pengganti dan masyarakat.
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf j merupakan kegiatan pemantapan kemandirian ABH setelah memperoleh pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar ABH memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Formulir rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.