PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekesos Bandung memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekesos Bandung.
(2) Otonomi pengelolaan Poltekesos Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi pengelolaan di bidang akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional
Poltekesos Bandung serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
b. otonomi pengelolaan di bidang nonakademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekesos Bandung serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana, dan prasarana.
(3) Otonomi pengelolaan Poltekesos Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparan;
c. penjaminan mutu;
d. efektivitas; dan
e. efisiensi.
(1) Poltekesos Bandung menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan seleksi penerimaan mahasiswa baru ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekesos Bandung menyelenggarakan Pendidikan Vokasi di bidang kesejahteraan sosial.
(2) Poltekesos Bandung dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di Poltekesos Bandung menggunakan sistem kredit semester.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan di Poltekesos Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pendidikan di Poltekesos Bandung untuk 1 (satu) tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kalender akademik dan ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(3) Dalam hal diperlukan, Poltekesos Bandung dapat menyelenggarakan semester pendek.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai semester pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pendidikan di Poltekesos Bandung.
(2) Selain Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bahasa asing juga dapat digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan di Poltekesos Bandung.
(1) Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara sistematis melalui:
a. tatap muka terjadwal;
b. penugasan terstruktur;
c. kegiatan belajar mandiri;
d. evaluasi;
e. praktikum; dan
f. penyusunan karya ilmiah.
(2) Dalam kegiatan belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. akademik kredit;
b. akademik nonkredit; dan
c. nonakademik sebagai pendukung pembelajaran.
(3) Akademik kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan belajar mengajar sesuai kurikulum dan terjadwal.
(4) Akademik nonkredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. ceramah/kuliah umum;
b. workshop;
c. simulasi;
d. magang;
e. seminar;
f. diskusi panel;
g. simposium;
h. lokakarya;
i. praktik kerja;
j. studi lapangan;
k. tutorial; dan
l. kegiatan akademik sejenis yang melekat di setiap mata kuliah tertentu atau kelompok mata kuliah.
(5) Nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan untuk membentuk kepribadian mahasiswa melalui peningkatan dan pengembangan kapasitas mahasiswa, kompetisi mahasiswa, keorganisasian, dan program sosial kemasyarakatan.
(6) Pelaksanaan belajar mengajar dilaksanakan melalui proses dalam jaringan dan/atau luar jaringan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Pendidikan di Poltekesos Bandung diselenggarakan berdasarkan kurikulum setiap program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dengan memperhatikan kebutuhan unit pengguna;
b. dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan sistem kredit semester; dan
c. dilakukan evaluasi dan perubahan secara berkala paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum ditetapkan dalam Keputusan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan/atau
c. pengamatan.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diselenggarakan melalui ujian:
a. harian;
b. tengah semester;
c. akhir semester;
d. praktik; dan
e. akhir program studi.
(3) Ujian harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa ujian lisan, ujian tulis, dan kuis.
(4) Ujian tengah dan ujian akhir semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat berupa ujian lisan, ujian tulis, dan penugasan yang diselenggarakan dalam waktu yang ditetapkan.
(5) Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa ujian lisan dan ujian kompetensi yang diselenggarakan setelah mahasiswa menyelesaikan kegiatan dan laporan praktikum.
(6) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa ujian skripsi atau ujian tesis.
(7) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan hasil ujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(8) Nilai praktikum merupakan nilai gabungan hasil nilai kegiatan di lapangan dan ujian praktik.
(9) Nilai akhir kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dinyatakan dengan:
a. huruf A setara dengan nilai 4 (empat);
b. huruf B setara dengan nilai 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan nilai 2 (dua);
d. huruf D setara dengan nilai 1 (satu); dan
e. huruf E setara dengan nilai 0 (nol).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan ujian dan penilaian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekesos Bandung melaksanakan penelitian meliputi:
a. dasar;
b. terapan; dan/atau
c. pengembangan.
(2) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(3) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk menghasilkan tindakan aplikatif yang dapat dipraktikkan bagi pemecahan masalah tertentu.
(4) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk memperdalam dan memperluas ilmu serta teknologi.
(5) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan di:
a. laboratorium;
b. lembaga pelayanan;
c. lapangan/masyarakat;
d. instansi pemerintah; dan/atau
e. instansi lainnya.
(6) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan dengan melibatkan dosen dan/atau mahasiswa.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian.
(8) Penelitian dilakukan dengan mengikuti kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(9) Hasil penelitian didokumentasikan di:
a. perpustakaan Poltekesos Bandung; dan/atau
b. publikasi.
(10) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b, dimuat dalam:
a. terbitan berkala ilmiah dalam negeri;
b. terbitan berkala ilmiah dalam negeri terakreditasi;
c. terbitan ilmiah internasional; atau
d. publikasi ilmiah lainnya, yang diakui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(11) Pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan keilmuan pekerjaan sosial dan kebijakan sosial, khususnya kebijakan Kementerian Sosial.
(12) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) memperoleh perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(13) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penelitian diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekesos Bandung menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada permasalahan pembangunan regional dan pembangunan nasional bidang kesejahteraan sosial.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. dikoordinasikan oleh Pusat Pengabdian kepada masyarakat;
b. dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian;
c. dilaksanakan intra, antar, lintas, dan/atau multisektor;
d. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kerja sama dengan institusi lain;
dan
e. diselenggarakan dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan baik secara perseorangan maupun kelompok.
(3) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perencanaan;
b. koordinasi;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan;
e. evaluasi; dan
f. pelaporan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didokumentasikan dan dapat dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi kode etik, etika akademik dan profesi, harkat dan martabat, disiplin, serta integritas dalam menjalankan tugas.
(2) Kode etik Poltekesos Bandung menjunjung tinggi kaidah etika, moral, kesusilaan, kejujuran, serta kaidah keilmuan dan profesi.
(3) Pelanggaran terhadap kode etik serta etika akademik dan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kode etik, etika akademik, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan kebebasan yang dimiliki Sivitas Akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), setiap anggota Sivitas Akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta
hasilnya dapat meningkatkan pelaksanaan kegiatan akademik Poltekesos Bandung.
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan wewenang dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(2) Dalam melaksanaan kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk mendorong terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika dalam ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
(1) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode, dan budaya akademik.
(2) Dalam melaksanakan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan Poltekesos Bandung memberikan ijazah dengan gelar:
a. sarjana terapan pekerjaan sosial untuk lulusan program sarjana terapan dengan mencantumkan huruf “S.Tr.Sos”; dan
b. magister terapan pekerjaan sosial untuk lulusan program magister terapan dengan mencantumkan huruf “M.Tr.Sos”.
(2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan.
(3) Lulusan Poltekesos Bandung berhak mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Direktur Poltekesos Bandung berwenang untuk mencabut ijazah lulusan Poltekesos Bandung, dalam hal:
a. terdapat pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Poltekesos Bandung;
b. terjadi kecurangan akademik; dan/atau
c. terjadi plagiarisme.
(5) Pencabutan ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian gelar, ijazah, surat keterangan pendamping ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi dan wisuda diatur dalam Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekesos Bandung menyelenggarakan acara:
a. pengukuhan mahasiswa baru;
b. wisuda;
c. pengukuhan guru besar; dan
d. dies natalis.
(2) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus.
(3) Pengukuhan mahasiswa baru, wisuda, dan pengukuhan guru besar diselenggarakan dalam sidang senat terbuka.
(4) Poltekesos Bandung selain menyelenggarakan acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menyelenggarakan pertemuan ilmiah internasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuhan mahasiswa baru, wisuda, pengukuhan guru besar dan dies natalis ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekesos Bandung dapat memberikan penghargaan kepada pihak internal dan eksternal, baik atas nama perorangan maupun organisasi/lembaga yang mempunyai prestasi sangat baik di bidang nonakademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, kriteria, dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan senat.