Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Restorasi Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kondisi memudarnya/ melemahnya nilai-nilai luhur jati diri/kepribadian bangsa sehingga dapat kembali pada kondisi idealnya.
2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial.