Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
2. Dana Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang yang diterima langsung Kementerian Sosial adalah dana yang berasal dari masyarakat secara langsung diterima oleh Kementerian Sosial dan diperuntukkan bagi kepentingan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
4. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian pertolongan baik berupa uang dan/atau barang kepada pihak yang membutuhkan, agar yang bersangkutan mampu mempertahankan hidup, melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar serta terlindunginya dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
7. Pendapatan Hibah adalah setiap penerimaan Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas pendapatan hibah tersebut, pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
8. Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada pemerintah daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara specific telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus.
9. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
10. Penyaluran Dana Hibah Dalam Negeri Langsung Dalam Bentuk Uang adalah serangkaian kegiatan menyalurkan bantuan sosial berupa uang kepada penerima bantuan secara langsung dan/atau tidak langsung.
11. Penerima Bantuan Sosial Secara Langsung adalah individu, kelompok, dan keluarga yang mengalami kondisi rentan dan/atau karena sebab-sebab tertentu, guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
12. Penerima Bantuan Sosial Secara Tidak Langsung adalah instansi pemerintah provinsi/ kabupaten/kota dan lembaga kesejahteraan sosial yang peruntukannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
13. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
14. Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang pengesahannya dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
15. Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
16. Sistem Akuntansi Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.
17. Risiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana yang jika tidak diberikan Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
18. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
19. Pemohon Bantuan adalah instansi, organisasi, lembaga kesejahteraan sosial, kelompok, keluarga, atau perseorangan yang mengajukan permohonan bantuan sosial kepada Menteri Sosial.
20. Situasi Kedaruratan adalah keadaan yang memerlukan tindakan mendesak dan tepat untuk menyelamatkan nyawa, menjamin perlindungan dan pemulihan kesejahteraan masyarakat.
21. Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.
22. Undian Gratis Berhadiah yang selanjutnya disingkat UGB adalah suatu undian yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan/dikaitkan dengan perbuatan lain (promosi produk barang/jasa).
23. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
24. Kuasa Bendahara Umum yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat Pusat, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada Tingkat Daerah.
25. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disingkat DJPU adalah Unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola.
2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), ketentuan ayat (3) diubah, serta ketentuan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penggunaan hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang digunakan hanya untuk bantuan sosial yang diberikan secara langsung kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat sedangkan bantuan tidak langsung dilaksanakan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial, dinas/instansi sosial pemerintah provinsi, dan dinas/instansi sosial pemerintah kabupaten/kota yang membutuhkan guna terlindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
(2) Penggunaan hibah langsung sebagaimana disebutkan pada ayat (1), tidak dapat digunakan untuk biaya operasional, honor, transport, sewa peralatan, seminar, dan untuk pembangunan gedung.
(2a) Dalam hal terjadi bencana dan tidak teralokasikan atau tidak tercukupi dana yang tersedia pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ anggaran pendapatan dan belanja daerah, dana hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dapat digunakan untuk biaya transportasi pengiriman bantuan sosial ke lokasi bencana, sewa tempat untuk dijadikan posko penanggulangan bencana, dan sewa peralatan sebagai sarana penunjang dalam penanggulangan bencana.
(3) Risiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. krisis sosial;
b. krisis ekonomi;
c. krisis politik;
d. fenomena alam; dan
e. bencana.
(4) Ketentuan mengenai resiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
(5) Hibah langsung dalam negeri dalam bentuk uang dapat digunakan secara langsung tanpa menunggu terbitnya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
(6) Dihapus.