TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis, yang selanjutnya disebut BRSEGP mempunyai tugas untuk
melakukan rehabilitasi sosial kepada eks gelandangan dan pengemis.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BRSEGP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen eks gelandangan dan pengemis;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial eks gelandangan dan pengemis;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan terminasi eks gelandangan dan pengemis;
g. pemetaan data dan informasi eks gelandangan dan pengemis; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
BRSEGP sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial;
c. Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melakukan registrasi dan asesmen, advokasi, serta
pemetaan data dan informasi eks gelandangan dan pengemis.
(3) Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan rehabilitasi sosial serta pemantauan, evaluasi, dan terminasi eks gelandangan dan pengemis.
Struktur Organisasi BRSEGP tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Balai Rehabilitasi Sosial Eks Wanita Tuna Susila yang selanjutnya disebut BRS WATUNAS mempunyai tugas untuk melakukan rehabilitasi sosial kepada eks wanita tuna susila.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BRS WATUNAS menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen eks wanita tuna susila, warga negara migran korban tindak kekerasan dan wanita korban tindak kekerasan;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial eks wanita tuna susila, warga negara migran korban tindak kekerasan dan wanita korban tindak kekerasan;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan terminasi eks wanita tuna susila, warga negara migran korban tindak kekerasan dan wanita korban tindak kekerasan;
g. pemetaan data dan informasi eks wanita tuna susila, warga negara migran korban tindak kekerasan dan wanita korban tindak kekerasan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
BRS WATUNAS terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial;
c. Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan registrasi dan asesmen, advokasi, serta pemetaan data dan informasi eks wanita tuna susila.
(3) Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan rehabilitasi sosial serta pemantauan, evaluasi, dan terminasi eks wanita tuna susila.
Struktur Organisasi BRS WATUNAS tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Balai Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut BRSODH mempunyai tugas untuk melakukan rehabilitasi sosial kepada orang dengan human immunodeficiency virus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, BRSODH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen orang dengan human immunodeficiency virus;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial orang dengan human immunodeficiency virus;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan terminasi orang dengan human immunodeficiency virus;
g. pemetaan data dan informasi orang dengan human immunodeficiency virus; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
BRSODH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Asesmen;
c. Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial;
d. Seksi Advokasi Sosial; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melakukan registrasi dan fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan observasi dan identifikasi, serta pemetaan data orang dengan human immunodeficiency virus.
(3) Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas melakukan perencanaan, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial orang dengan human immunodeficiency virus.
(4) Seksi Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d mempunyai tugas melakukan perencanaan, fasilitasi pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi advokasi sosial dan pengelolaan informasi orang dengan human immunodeficiency virus.
Struktur Organisasi BRSODH tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Loka Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disebut LRSODH mempunyai tugas untuk melakukan rehabilitasi sosial kepada orang dengan human immunodeficiency virus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, LRSODH menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, evaluasi, dan pelaporan;
b. pelaksanaan registrasi dan asesmen orang dengan human immunodeficiency virus;
c. pelaksanaan advokasi sosial;
d. pelaksanaan rehabilitasi sosial orang dengan human immunodeficiency virus;
e. pelaksanaan resosialisasi, penyaluran, dan bimbingan lanjut;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan terminasi orang dengan human immunodeficiency virus;
g. pemetaan data dan informasi orang dengan human immunodeficiency virus; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha.
LRSODH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Urusan Tata Usaha;
b. Subseksi Asesmen dan Advokasi Sosial;
c. Subseksi Layanan Rehabilitasi Sosial; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, hubungan masyarakat, perlengkapan dan rumah tangga, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Subseksi Asesmen dan Advokasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan registrasi dan asesmen, advokasi, serta pemetaan data dan informasi orang dengan human immunodeficiency virus.
(3) Subseksi Layanan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan layanan rehabilitasi sosial serta pemantauan, evaluasi, dan terminasi orang dengan human immunodeficiency virus.
Struktur Organisasi LRSODH tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.