Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut Rutilahu adalah tempat tinggal yang tidak memenuhi syarat kesehatan, keamanan, dan sosial.
2. Rehabilitasi Sosial Rutilahu adalah proses mengembalikan keberfungsian sosial fakir miskin melalui upaya memperbaiki kondisi Rutilahu baik sebagian maupun seluruhnya yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal.
3. Sarana Prasarana Lingkungan yang selanjutnya disebut Sarling adalah fasilitas umum yang dibangun secara gotong royong untuk mendukung lingkungan tempat tinggal atau hunian guna meningkatkan kualitas kehidupan.
4. Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/keluarganya.
5. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada Fakir Miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan/ atau kesejahteraan masyarakat.