Article I
Ketentuan ayat (4) Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 141) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: