Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan pelaksanaan PPSE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction