Correct Article 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI
Current Text
(1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap pelaksanaan PPSE untuk:
a. mengetahui efektivitas program; dan
b. merumuskan aksi koreksi dalam pelaksanaan program.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. satuan kerja yang membidangi PPSE;
b. satuan kerja yang membidangi program keluarga harapan;
c. satuan kerja yang membidangi program sembako;
d. satuan kerja yang membidangi program asistensi rehabilitasi sosial;
e. satuan kerja yang membidangi sekolah rakyat;
dan/atau
f. satuan kerja yang membidangi koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
Your Correction
