Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL EKONOMI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran PPSE diberikan kepada: a. KPM program keluarga harapan; b. KPM program sembako; c. penerima manfaat program asistensi rehabilitasi sosial; dan/atau d. orang tua peserta didik sekolah rakyat, yang berpotensi untuk digraduasi. (2) Sasaran PPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada DTSEN dengan rentang kelompok desil 1 (satu) sampai dengan desil 4 (empat). (3) Berpotensi untuk digraduasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kriteria: a. telah menjadi KPM program keluarga harapan dan/atau KPM program sembako paling singkat 1 (satu) tahun; atau b. telah pulih fungsi sosialnya bagi penerima manfaat program asistensi rehabilitasi sosial.
Your Correction